Kota Baubau ditetapkan sebagai kawasan minapolitan berdasarkan keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia nomor 32/MEN/2010. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberlanjutan Kota Baubau setelah 15 tahun berstatus sebagai kawasan minapolitan. Penelitian ini hanya akan berfokus pada ekosistem budidaya. Pendekatan penelitian menggunakan motode kuantitatif dan kualitatif (mixed method) dengan melakukan survey lapangan (field studi) terhadap lima dimensi keberlanjutan : ekologi, ekonomi, sosial, hukum kelembagaan, infrastruktur. Untuk mengevaluasi keberlanjutan tersebut, peneliti menggunakan multidimensional scaling dengan bantuan software rapid appraisal for fisheries (MDS-RAPFISH).hasil penelitian ini menujukan status keberlanjutan Kota Baubau sebagai kawasan minapolitan berbasis ekosistem budidaya berada pada kategori berkelanjutan dengan nilai keberlanjutan 71,63 %. Arah pengembangan wilayah minapolitan Kota Baubau menetapkan Kecamatan Lea-Lea, Kecamatan Kokalukuna dan Kecamatan Batupoaro sebagai Kawasan Minapolitan dan menjadikan Kecamatan Bungi, Kecamatan Sorawolio dan Kecamatan Betoambari sebagai wilayah hinterland kegiatan produksi perikanan budidaya.
Copyrights © 2026