Pengabdian masyarakat ini berfokus pada sosialisasi penerapan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kepada masyarakat Dusun Waeyoho dan Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap informasi hukum formal. Tujuan pengabdian adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat desa terhadap ketentuan KUHP Nasional, khususnya terkait isu-isu yang dekat dengan kehidupan sehari-hari seperti kumpul kebo, tindak pidana teknologi, penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan gangguan ketertiban umum. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan sosialisasi hukum melalui metode ceramah dan tanya jawab secara partisipatif, diawali observasi dan koordinasi dengan pemerintah desa, serta diakhiri dengan evaluasi deskriptif terhadap kehadiran, partisipasi, dan pemahaman peserta. Hasil pengabdian menunjukkan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap substansi KUHP Nasional dan tumbuhnya kesadaran untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama dalam interaksi sosial dan penggunaan media digital.
Copyrights © 2026