Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi developer dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) apartemen, mengkaji pertanggungjawaban hukum developer berdasarkan hukum perdata Indonesia, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 390/Pdt.G/2023/PN.Jak.Sel. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa developer melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diperjanjikan dalam PPJB, terutama terkait keterlambatan pembangunan dan penyerahan unit apartemen, sementara konsumen telah memenuhi kewajibannya. Kondisi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum berupa hak konsumen untuk memperoleh pemenuhan prestasi dan/atau pemulihan atas kerugian yang dialami. Pertimbangan hakim dalam perkara tersebut didasarkan pada hubungan kontraktual para pihak, isi PPJB, pemenuhan prestasi, serta ketentuan hukum perdata mengenai perjanjian dan wanprestasi
Copyrights © 2026