Anak semata-mata menjadi objek untuk melampiaskan keinginan orangtuanya. Sejak awal dikondisikan untuk menjadi apa (sesuai keinginan orangtuanya), yang mengakibatkan dia kehilangan hak pengasuhan wajar, dan berpotensi terjadinya praktik kekerasan dan diskriminasi. Pada masa belakangan ini, sebagian kondisi anak berada pada posisi bukan lagi sebagai penerus bangsa yang baik akibat sisi negatif dari pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Keberadaan artis cilik, sering dipandang sebagai pengembangan minat dan bakat, populer, finansial yang lebih, hidup dalam kemapanan. Itu lebih pada bentuk eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh orang tuanya, bilamana aktifitas artis cilik tersebut mengabaikan hak- hak asasinya sebagai anak. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang di eksploitasi masuk kedalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang dipaksa bekerja menjadi public figure, dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku yang memaksa anak bekerja menjadi public figure. Metode penelitian yang digunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perlindungan hukum terhadap anak-anak yang bekerja karena adanya paksaan dari sekitar, bentuk perlindungan hukum diambil dalam bentuk peraturan perundang-undangan; dan penegakan hukum berupaya memberikan sanksi terhadap seseorang yang melakukan tindakkan eksploitasi terhadap anak melalui peraturan perundang- undangan.
Copyrights © 2026