Perkembangan asuransi syariah (takaful) sebagai instrumen pengelolaan risiko dalam ekonomi Islam menuntut landasan normatif yang lebih kokoh, khususnya dari perspektif hadis yang selama ini masih terbatas dikaji secara konseptual. Penelitian ini bertujuan menganalisis nilai perlindungan dan risiko dalam takaful berdasarkan hadis ekonomi guna memperkuat legitimasi teoretis dan relevansinya dalam konteks modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif (yuridis-normatif) dengan menelaah hadis-hadis terkait konsep risiko, tanggung jawab, dan tolong-menolong (ta’awun), serta literatur fikih dan ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis memandang risiko sebagai instrumen yang harus dikelola melalui prinsip solidaritas kolektif, keadilan, dan perlindungan terhadap harta dan jiwa yang sejalan dengan mekanisme risk sharing dalam takaful dan tujuan maqashid syariah. Penelitian ini menawarkan kebaruan melalui pendekatan reinterpretatif terhadap hadis ekonomi dalam membangun teori risiko Islam yang lebih sistematis. Adapun kontribusinya adalah membuka arah baru penelitian yang tidak hanya normatif, tetapi juga transformatif dalam merumuskan model asuransi syariah berbasis nilai.
Copyrights © 2026