Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan ekosistem freelancing yang semakin kompleks, namun belum sepenuhnya didukung oleh kerangka syariah yang sistematis, khususnya dalam penerapan akad ijarah dan aspek kepercayaan dalam pengambilan keputusan. Kondisi ini memunculkan tantangan berupa ketidakpastian kontrak, asimetri informasi, dan lemahnya trust antarpelaku dalam ekosistem freelancing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memperkuat prinsip ijarah dalam ekosistem freelancing syariah melalui Trust-Based Decision Theory (teori pengambilan keputusan berbasis kepercayaan). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap literatur fikih muamalah, konsep ijarah, serta teori kepercayaan dalam ekonomi modern yang kemudian dikontekstualisasikan dalam praktik freelancing digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ijarah memiliki kesesuaian mendasar dengan praktik freelancing, terutama dalam aspek kejelasan manfaat, upah, dan tanggung jawab, sementara kepercayaan berfungsi sebagai elemen kunci dalam mengurangi risiko dan meningkatkan kualitas keputusan antarpihak. Integrasi keduanya menghasilkan model konseptual freelancing syariah yang lebih transparan, adil, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital.
Copyrights © 2026