Pembangunan ekonomi Indonesia selama era Reformasi 2004-2024 menunjukkan capaian positif berupa pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil, penurunan kemiskinan, peningkatan pembangunan manusia, dan pembangunan infrastruktur. Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya menghasilkan pemerataan kesejahteraan dan keadilan distributif. Ketimpangan kekayaan, konsentrasi manfaat pembangunan, ketergantungan pada pembiayaan berbasis bunga, serta belum optimalnya integrasi zakat dan wakaf menunjukkan adanya persoalan struktural dalam paradigma pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis pembangunan ekonomi Indonesia pada periode 2004-2024 dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip pembangunan ekonomi Islam, khususnya al-‘adālah, maṣlaḥah, maqāṣid al-syarī‘ah, penguatan sektor riil, dan falāḥ. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis. Data penelitian berupa data kualitatif yang bersumber dari literatur akademik, dokumen kebijakan, serta laporan lembaga terkait, yang dikaji melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara interpretatif berdasarkan prinsip pembangunan ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia selama dua dekade tersebut berhasil menciptakan stabilitas dan pertumbuhan makroekonomi, tetapi masih menghadapi ketimpangan struktural dan belum mampu memastikan distribusi manfaat pembangunan secara proporsional. Paradigma pembangunan masih cenderung berorientasi pada pertumbuhan dan akumulasi material, sementara dimensi moral, sosial, spiritual, dan distributif belum menjadi fondasi utama kebijakan. Integrasi ekonomi Islam juga masih bersifat parsial, penggunaan sukuk dan pengembangan ekonomi syariah belum diikuti transformasi mendasar pada struktur fiskal dan moneter, sedangkan potensi zakat dan wakaf belum terintegrasi secara optimal dalam sistem kesejahteraan nasional. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan perspektif kritis berbasis maqāṣid al-syarī‘ah untuk mendorong reorientasi pembangunan menuju maṣlaḥah dan falāḥ melalui penguatan sektor riil, pemerataan, optimalisasi ZISWAF, dan pembiayaan berbasis bagi hasil.
Copyrights © 2026