Perkembangan media sosial meningkatkan risiko pencemaran nama baik yang selama ini lebih banyak diselesaikan secara pidana melalui UU ITE. Penelitian ini menganalisis aspek hukum perdata terhadap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan UU ITE pasca-Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, serta perlindungan dan pemulihan hak korban melalui keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis penafsiran norma Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer (KUHPerdata, UU ITE No. 1 Tahun 2024, UUD 1945, dan Putusan MK), sekunder, serta tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumen elektronik, yang kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik di media sosial secara keperdataan memenuhi seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian (materiil dan immateriil), serta hubungan kausalitas. Sanksi hukum perdata tidak berwujud kurungan badan, melainkan kewajiban pemulihan hak. Dalam perspektif keadilan restoratif perdata, bentuk perlindungan hukum dan pemulihan hak korban dicapai melalui pemberian kompensasi ganti rugi yang terukur, kewajiban permohonan maaf secara terbuka melalui platform media sosial terkait, serta eksekusi penghapusan konten (take down) guna menghentikan dampak permanen jejak digital. Penyelesaian secara keperdataan memberikan keadilan yang lebih substantif dan restoratif bagi korban dalam mengembalikan reputasi privat dan kerugian ekonominya. Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, Perbuatan Melawan Hukum, UU ITE, Ganti Rugi, Keadilan Restoratif.
Copyrights © 2026