Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap keuangan negara merupakan bagian penting dalam sistem checks and balances guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Secara normatif, kewenangan DPR telah diatur secara kuat, namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kepentingan politik, keterbatasan kapasitas teknis, dan lemahnya tindak lanjut hasil audit. Berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas pengawasan dipengaruhi oleh struktur, substansi, dan kultur hukum, dengan kultur hukum menjadi faktor dominan yang menentukan keberhasilan pengawasan DPR.
Copyrights © 2026