Juridische: Jurnal Penelitian Hukum
Vol. 3 No. 3 (2026)

Perbandingan Hukum Pidana Antara Indonesia Dengan Thailand Tentang Pemidanaan Terhadap Anak Pengguna Narkotika

Baiq Dinda Putri Saqina (Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini membahas perbandingan hukum pidana antara Indonesia dan Thailand terkait pemidanaan terhadap anak sebagai pengguna narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pendekatan hukum yang digunakan oleh kedua negara serta mengevaluasi efektivitas sistem pemidanaan yang diterapkan terhadap anak-anak yang terjerat kasus narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara serta kajian literatur dan data sekunder lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia menekankan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memberikan peluang diversi dan rehabilitasi bagi anak pengguna narkotika. Sementara itu, Thailand, meskipun memiliki sistem yang mirip, cenderung masih menerapkan pendekatan represif yang berorientasi pada hukuman, walaupun beberapa reformasi telah dilakukan untuk memperkuat aspek rehabilitasi. Dengan membandingkan kedua sistem, artikel ini merekomendasikan pentingnya penguatan pendekatan non-punitif dan berbasis rehabilitasi dalam menangani anak pengguna narkotika, guna menjamin perlindungan hak anak dan efektivitas pemulihan dari ketergantungan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

juridische

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurisdische: Jurnal Penelitian Hukum membahas mengenai fenomena penegakan hukum, perbandingan hukum, sejarah, kebijakan kebijakan hukum yang ideal dimasa yang akan datang dalam lingkup hukum pidana, hukum perdata, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum internasional, hukum adat, hukum ...