Penelitian ini bertujuan untuk memberikan secara lebih mendalam mengenai bentuk pelanggaran netralitas ASN serta untuk mengetahui kejelasan mengenai penjatuhan sanksi disiplin sedang kepada Penggugat Sri Utami Nadjamuddin dalam Putusan Nomor 2/G/2025/PTUN.GTO yang dikaji ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), sehingga terciptanya kepastian hukum dalam setiap penjatuhan putusan Hakim. metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ini merupakan bagian dari asas manajemen ASN yang ditujuakan untuk meningkatkan kinerja dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Sengketa kepegawaian terkait Keputusan KTUN diselesaikan di pengadilan Tata Usaha negara. Dalam analisis penulis bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 2/G/2025/PTUN.GTO tersebut terdapat ketidak relevanan dengan fakta lapangan dan fakta keterangan di persidangan, di mana pemeriksaan Penggugat secara administratif dalam kronologi Putusan tidak sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) PP No. 94 Tahun 2021 dan tidak sesuai dengan asas kecermatan dan kepastian hukum di dalam AUPB. Di mana penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas ASN berupa disiplin sedang tidak memenuhi unsur Pasal 13 huruf g PP No. 94 Tahun 2021, karena dalam fakta persidangan Penggugat dalam acara hajatan dirumah warga tersebut tidak pernah memberikan sambutan, tidak kampaye, dan tidak menggunakan pakaian atribut partai manapun sehingga perlu adanya evaluasi dan banding terhadap Putusan tersebut.
Copyrights © 2026