Juridische: Jurnal Penelitian Hukum
Vol. 3 No. 3 (2026)

Kewenangan Jaksa Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Restorative Justice (Studi di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah)

Kartika Indah Lestari Kartika (Universitas Mataram fakultas fhisip program studi ilmu Hukum)
Idi Amin (Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani tindak pidana penyalahguna narkotika melalui pendekatan restorative justice di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yang dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara dengan pihak terkait, dan analisis data perkara tindak pidana penyalahguna narkotika melalui restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum memiliki kewenangan yang signifikan dalam menentukan arah penanganan kasus tindak pidana penyalahguna narkotika, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Penerapan pendekatan ini umumnya diberikan kepada tersangka tindak pidana penyalahguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu, seperti bukan bagian darijaringan perdagangan narkotika ilegal, tidak residivis, dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rehabilitasi bagi pelaku. Penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana penyalahguna narkotika dapat memiliki implikasi hukum berupa penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan kewenangan ini dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan pemenuhan persyaratan formil dan materil yang telah ditetapkan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

juridische

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurisdische: Jurnal Penelitian Hukum membahas mengenai fenomena penegakan hukum, perbandingan hukum, sejarah, kebijakan kebijakan hukum yang ideal dimasa yang akan datang dalam lingkup hukum pidana, hukum perdata, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum internasional, hukum adat, hukum ...