Sengketa kontrak distribusi eksklusif merupakan salah satu permasalahan yang sering muncul dalam praktik bisnis modern, terutama ketika terjadi perubahan kebijakan distribusi oleh prinsipal yang berpotensi merugikan distributor. Permasalahan tersebut tercermin dalam sengketa antara PT Smak Snak dengan PT Effem Foods Inc. dan PT Effem Indonesia yang diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 PK/Pdt.2010. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan kekuatan mengikat Distribution Agreement, mengkaji konstruksi hukum wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam sengketa tersebut, serta menelaah pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Distribution Agreement antara para pihak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan memiliki kekuatan mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda. Tindakan PT Effem yang mengurangi hak distribusi eksklusif, mengalihkan pelanggan utama, serta menghentikan pasokan produk dinilai bertentangan dengan prinsip itikad baik dan menimbulkan kerugian bagi distributor. Putusan Mahkamah Agung mempertegas pentingnya perlindungan terhadap kepentingan kontraktual dan ekspektasi bisnis yang lahir dari hubungan distribusi jangka panjang.
Copyrights © 2026