Jurnal Dunia Ilmu Hukum
Vol. 4 No. 1 (2026): JURDIKUM - JUNI

Rekonstruksi Perlindungan Konstitusional Dalam Ekonomi Digital Pada Sisa Kuota Internet Hangus Sebagai Hak Milik Digital

Alfin Dwi Novemyanto (Universitas Gadjah Mada)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2026

Abstract

Transformasi ekonomi digital menimbulkan persoalan hukum baru mengenai perlindungan nilai ekonomi atas manfaat layanan digital yang telah dibayar tetapi belum sepenuhnya dinikmati konsumen, khususnya sisa kuota internet yang hangus setelah berakhirnya masa berlaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan yuridis sisa kuota sebagai nilai ekonomi digital dan merekonstruksi model perlindungan konstitusional yang menjamin hak milik serta kepastian hukum yang adil bagi konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, peraturan telekomunikasi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sisa kuota yang diperoleh melalui pembayaran sah, memiliki nilai ekonomi, dapat diidentifikasi, belum sepenuhnya dinikmati, dan memerlukan perlindungan hukum dapat dikonstruksikan sebagai hak milik digital, yang merupakan konstruksi akademik berdasarkan ratio decidendi Mahkamah Konstitusi. Penelitian selanjutnya menemukan model perlindungan konstitusional melalui lima prinsip, yaitu recognition, transparency, choice, preservation, dan remedy, yang menempatkan masa berlaku sebagai instrumen pengelolaan layanan, bukan dasar absolut penghapusan nilai ekonomi konsumen. Penghangusan hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi tujuan yang sah, relevansi, kebutuhan, dan keseimbangan berdasarkan asas proporsionalitas. Transformasi ekonomi digital menimbulkan persoalan hukum baru mengenai perlindungan nilai ekonomi atas manfaat layanan digital yang telah dibayar tetapi belum sepenuhnya dinikmati konsumen, khususnya sisa kuota internet yang hangus setelah berakhirnya masa berlaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan yuridis sisa kuota sebagai nilai ekonomi digital dan merekonstruksi model perlindungan konstitusional yang menjamin hak milik serta kepastian hukum yang adil bagi konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, peraturan telekomunikasi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sisa kuota yang diperoleh melalui pembayaran sah, memiliki nilai ekonomi, dapat diidentifikasi, belum sepenuhnya dinikmati, dan memerlukan perlindungan hukum dapat dikonstruksikan sebagai hak milik digital, yang merupakan konstruksi akademik berdasarkan ratio decidendi Mahkamah Konstitusi. Penelitian selanjutnya menemukan model perlindungan konstitusional melalui lima prinsip, yaitu recognition, transparency, choice, preservation, dan remedy, yang menempatkan masa berlaku sebagai instrumen pengelolaan layanan, bukan dasar absolut penghapusan nilai ekonomi konsumen. Penghangusan hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi tujuan yang sah, relevansi, kebutuhan, dan keseimbangan berdasarkan asas proporsionalitas.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jurdikum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) adalah publikasi akademik yang menyajikan hasil penelitian dan kajian ilmiah tentang hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memperluas pemahaman tentang hukum dan kebijakan, serta memberikan kontribusi pada pengembangan teori dan praktik hukum. Artikel-artikel dalam ...