Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan dengan mekanisme checks and balances antar lembaga negara. Mahkamah Konstitusi (MK) berposisi strategis sebagai kekuasaan kehakiman yang berfungsi sebagai penjaga konstitusi, penafsir akhir, dan pelindung hak konstitusional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan MK dalam sistem pembagian kekuasaan serta mengkaji perannya sebagai positive legislator dalam praktik ketatanegaraan.. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif MK berkedudukan sebagai lembaga yudikatif independen dengan kewenangan terbatas sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, yakni hanya membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi (negative legislator) tanpa menciptakan norma baru. Namun, dalam praktik ketatanegaraan terdapat kecenderungan MK menjalankan fungsi sebagai positive legislator, khususnya melalui putusan yang bersifat konstitusional bersyarat, seperti Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak hanya membatalkan norma tetapi juga merumuskan norma baru. Fenomena ini menimbulkan implikasi terhadap prinsip pembagian kekuasaan dan mengaburkan batas antara fungsi yudikatif dan legislatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan MK dalam sistem pembagian kekuasaan bersifat strategis namun kompleks. Meskipun secara normatif berfungsi sebagai negative legislator, dalam praktiknya MK dapat bertransformasi menjadi positive legislator.
Copyrights © 2026