Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai perubahan paradigma hukum pidana Indonesia dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif. Restorative justice menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelesaian tindak pidana ringan dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum, implementasi, dan tantangan penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan pasca berlakunya KUHP Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional telah memberikan landasan normatif yang lebih kuat bagi penerapan restorative justice melalui tujuan pemidanaan yang menekankan pemulihan, reintegrasi sosial, dan penyelesaian konflik. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti disharmonisasi regulasi, perbedaan interpretasi aparat penegak hukum, dan belum adanya pengaturan yang komprehensif dalam KUHAP. Oleh karena itu diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar restorative justice dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Copyrights © 2026