Peningkatan sengketa medis, kompleksitas tanggung jawab hukum tenaga medis, dan belum terintegrasinya perlindungan hukum dalam tata kelola rumah sakit daerah menuntut sistem mitigasi risiko yang lebih komprehensif. Penelitian ini menganalisis implementasi, kendala, dan strategi penguatan perlindungan profesi dokter melalui asuransi tanggung gugat profesi (professional liability insurance) di rumah sakit umum daerah yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi profesi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain normatif-empiris. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan telaah literatur dengan melibatkan manajemen rumah sakit, dokter, unit hukum, dan pihak asuransi. Peneliti menganalisis data melalui pengodean tematik dan triangulasi sumber. Rumah sakit telah menerapkan asuransi profesi secara institusional melalui kepesertaan kolektif dokter sebagai bagian dari mitigasi risiko hukum. Asuransi profesi tidak hanya mengalihkan risiko finansial, tetapi juga menyediakan pendampingan hukum dan mendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi rendahnya literasi hukum tenaga medis, belum optimalnya integrasi kebijakan rumah sakit, keterbatasan sistem digital hukum, dan perubahan regulasi kesehatan. Penelitian ini merumuskan model terintegrasi perlindungan profesi dokter dari risiko hukum yang menyatukan regulasi kesehatan, tata kelola klinis, manajemen risiko hukum, asuransi tanggung gugat profesi, pendampingan hukum, dan penyelesaian sengketa nonlitigasi. Model tersebut dapat memperkuat perlindungan profesi dokter melalui sistem kelembagaan rumah sakit yang terkoordinasi, preventif, responsif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026