Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Alasan hukum Permohonan Perkara Nomor 29-51-55-90-91-92-93-96-102-104-107/PUU-XXI/2023; 2) Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023; dan 3) Implikasi Politik terhadap perubahan norma Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal batas minimal usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. Desain penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, alasan hukum Permohonan Perkara Nomor 29-51-55-90-91-92-93-96-102-104-107/PUU-XXI/2023 adalah bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable karena diskriminatif / tidak mencerminkan keadilan. Kedua, dasar pertimbangan hukum Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah bahwa penentuan batas usia minimal bagi calon yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials) khususnya yang akan menduduki jabatan eksekutif maupun legislatif seharusnya didasarkan pada pertimbangan yang objektif, rasional, jelas, dan tidak bersifat diskriminatif serta tidak menciderai rasa keadilan, dan dapat mendorong regenerasi dan partisipasi publik yang lebih luas kepada mereka yang belum berusia 40 tahun tapi telah berpengalaman pada suatu jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, Ketiga, implikasi politik terhadap perubahan norma Pasal 169 huruf q dapat mendorong regenerasi kepemimpinan untuk anak muda yang berkompeten, namun sebaliknya dapat pula menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap konstitusi dan lembaga peradilan.
Copyrights © 2026