Publish Date
30 Nov -0001
Abstract. Sexual violence in higher education institutions is a legal and institutional issue related to unequal power relations between individuals with academic authority and vulnerable parties. This condition requires law enforcement that not only focuses on punishing perpetrators but also ensures victim protection and recovery. This study aims to analyze the implementation of law enforcement against sexual violence in higher education institutions and examine the role of educational institutions in handling, protecting, and recovering victims. This research uses a qualitative method with a descriptive-exploratory approach through documentation and literature studies of legal regulations, institutional policies, academic journals, reports, and relevant sources. Data were analyzed using thematic analysis. The results show that law enforcement against sexual violence in higher education is supported by Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes and Regulation of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Number 55 of 2024. However, challenges remain, including reporting barriers, risks of revictimization, and limited institutional coordination. Higher education institutions play an important role in providing safe reporting mechanisms, victim assistance, academic protection, prevention efforts, and sustainable recovery services. Abstrak. Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan hukum dan kelembagaan yang berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa antara pihak yang memiliki kewenangan akademik dan pihak yang berada dalam posisi rentan. Kondisi tersebut membutuhkan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemulihan hak korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi serta mengkaji peran institusi pendidikan dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-eksploratif melalui studi dokumentasi dan kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, laporan lembaga, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Data dianalisis menggunakan teknik analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum kekerasan seksual di perguruan tinggi telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa rendahnya pelaporan, risiko reviktimisasi, dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab dalam menyediakan mekanisme pelaporan, pendampingan korban, perlindungan akademik, pencegahan kekerasan, serta pemulihan korban secara berkelanjutan.
Copyrights © 0000