Publish Date
30 Nov -0001
Abstract. The practice of unauthorized levies (pungli) in tourist destinations remains a recurring issue in Indonesia that severely undermines tourist rights as consumers of tourism services. This study examines legal protection for tourists who fall victim to illegal levies, analyzing the legal framework under Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection in conjunction with Law No. 18 of 2025 on Tourism. Using a normative juridical research methodology supported by literature and case study analysis specifically focusing on Mount Halimun Salak National Park (TNGHS) and Curug Bidadari in Bogor Regency this research evaluates business liability and local government policy gaps. The findings reveal that illegal levies infringe upon fundamental consumer rights, including rights to comfort, safety, accurate information, and compensation (Article 4 Law No. 8/1999). Under the principle of strict liability, tourism business operators and area managers bear civil liability for systemic negligence in maintaining safe environments free from extortive activities. Furthermore, local regulatory frameworks require structural enhancement through explicit anti-pungli bylaws, digital non-cash ticketing systems, and integrated inter-agency supervision tasks. Abstrak. Praktik pungutan liar (pungli) di kawasan destinasi wisata merupakan permasalahan berulang di Indonesia yang secara nyata merugikan hak-hak wisatawan sebagai konsumen jasa pariwisata. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi wisatawan korban pungli ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang didukung studi kepustakaan dan analisis kasus khususnya di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Curug Bidadari Kabupaten Bogor penelitian ini mengevaluasi tanggung jawab pelaku usaha serta kesenjangan regulasi pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pungli melanggar hak-hak fundamental konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, serta ganti rugi (Pasal 4 UU No. 8/1999). Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability), pengelola kawasan wisata tetap bertanggung jawab secara keperdataan atas kelalaian sistemik dalam menyediakan lingkungan yang bebas dari pungli. Selain itu, diperlukan penguatan regulasi daerah melalui Perda khusus anti-pungli, digitalisasi sistem tiket nontunai, serta pembentukan Satgas pengawasan terpadu lintas instansi.
Copyrights © 0000