Publish Date
30 Nov -0001
Abstract. Describe The rapid development of information technology has significantly transformed social interaction through digital platforms. TikTok, as one of the largest social media platforms, not only facilitates communication and entertainment but also creates opportunities for various forms of cybercrime. One emerging cybercrime is doxing, namely the act of collecting and disseminating an individual's personal information without consent. Such conduct violates the right to privacy and may result in psychological, social, economic, and security-related harm to victims. This study aims to examine the legal protection provided to victims of doxing under Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection and to analyze the position of victims from a victimological perspective. The research employs a normative juridical method supported by an empirical approach with descriptive analytical specifications. Data were collected through statutory, conceptual, and literature studies, complemented by interviews relevant to the research topic. The findings indicate that Indonesia has established a legal framework through the Personal Data Protection Law, the Electronic Information and Transactions Law, and legislation concerning witness and victim protection. Nevertheless, the implementation of these legal instruments remains constrained by limited digital literacy, evidentiary challenges in cybercrime investigations, and inadequate coordination among law enforcement agencies and electronic system providers. From a victimological perspective, victims of doxing experience multidimensional harm, requiring comprehensive legal protection and recovery mechanisms. Abstrak. Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap pola komunikasi masyarakat melalui media sosial. TikTok sebagai salah satu platform digital dengan jumlah pengguna yang sangat besar tidak hanya dimanfaatkan sebagai media hiburan dan penyebaran informasi, tetapi juga menjadi ruang terjadinya berbagai bentuk kejahatan siber (cybercrime). Salah satu bentuk kejahatan yang semakin berkembang adalah doxing, yaitu tindakan memperoleh, mengumpulkan, dan menyebarluaskan data pribadi seseorang kepada publik tanpa persetujuan pemilik data. Praktik tersebut tidak hanya mengganggu hak atas privasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian psikologis, sosial, ekonomi, bahkan ancaman terhadap keselamatan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban doxing pada platform TikTok berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta menganalisis kedudukan korban melalui perspektif viktimologi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan empiris serta spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta wawancara yang mendukung penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup memadai melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun demikian, implementasi perlindungan hukum terhadap korban doxing masih menghadapi berbagai hambatan berupa rendahnya literasi digital masyarakat, kesulitan pembuktian tindak pidana siber, serta belum optimalnya koordinasi antara aparat penegak hukum dengan penyelenggara sistem elektronik. Dari perspektif viktimologi, korban doxing mengalami kerugian yang tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga psikologis dan sosial sehingga diperlukan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif.
Copyrights © 0000