Publish Date
30 Nov -0001
Abstract. This study examines narcotics abuse committed by children as a legal issue requiring special treatment, considering that children are legal subjects entitled to protection, guidance, and rehabilitation to ensure their optimal growth and development. The legal framework governing children in conflict with the law is regulated under Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (SPPA Law), which emphasizes the principles of restorative justice and diversion. Meanwhile, Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics stipulates that narcotics addicts and victims of narcotics abuse are entitled to and required to undergo both medical and social rehabilitation. This study aims to examine the legal provisions governing the implementation of rehabilitation for child offenders involved in narcotics abuse based on Law Number 11 of 2012 in conjunction with Law Number 35 of 2009, as well as to analyze the obstacles encountered in its implementation. This research employs a normative legal research method using a statutory approach and a conceptual approach. The findings indicate that rehabilitation constitutes a form of legal protection that better reflects the principle of the best interests of the child than the imposition of imprisonment. Rehabilitation aims not only to restore the physical and psychological condition of the child but also to support their social reintegration. Nevertheless, the implementation of rehabilitation continues to face challenges, including the absence of a uniform understanding among law enforcement officials, limited availability of rehabilitation facilities, and lack of optimal inter-agency coordination. Therefore, strengthening synergy among competent institutions is essential to optimize the implementation of rehabilitation. Abstrak. Penelitian ini mengkaji penyalahgunaan narkotika oleh anak sebagai permasalahan hukum yang memerlukan penanganan khusus. Anak merupakan subjek hukum yang berhak atas perlindungan, pembinaan, dan pemulihan demi menjamin tumbuh kembangnya secara optimal. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan diversi. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika berhak dan wajib memperoleh rehabilitasi medis maupun sosial. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum pelaksanaan rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 juncto UU No. 35 Tahun 2009 serta menganalisis berbagai kendala dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi merupakan bentuk perlindungan hukum yang lebih mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) dibandingkan pidana penjara. Rehabilitasi bertujuan memulihkan kondisi fisik dan psikis anak serta mendukung reintegrasi sosialnya. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan berupa kurangnya keseragaman pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan sarana rehabilitasi, dan koordinasi antarinstansi yang belum optimal. Oleh karena itu, penguatan sinergi antarlembaga sangat diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan rehabilitasi.
Copyrights © 0000