Publish Date
30 Nov -0001
Abstract. This study analyzes legal protection for demonstrators who experience or are allegedly affected by police violence under Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, using the 2025 demonstration around Bandung Islamic University as the case context. The study applies a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The object of the study is the legal protection of demonstrators, while legal materials were collected from legislation, legal literature, journal articles, official statements, and verifiable case information, then analyzed qualitatively. Philipus M. Hadjon's concept of preventive and repressive legal protection is used as the main framework. The study finds that preventive protection is realized through guarantees of freedom of expression, limits on police authority, negotiation, warnings, gradual use of force, distinction of targets, and risk mitigation. Repressive protection includes complaints, human rights monitoring, criminal and ethical examination, witness and victim protection, medical and psychological services, restoration of rights, and guarantees of non-recurrence. In the Unisba case, these mechanisms were normatively available, but their implementation was not yet fully effective. Abstrak. Penelitian ini menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap demonstran yang mengalami atau diduga terdampak tindakan kekerasan aparat kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan menggunakan peristiwa demonstrasi di sekitar Universitas Islam Bandung tahun 2025 sebagai konteks kasus. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Objek penelitian adalah perlindungan hukum terhadap demonstran. Bahan hukum dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, keterangan resmi, dan informasi kasus yang dapat diverifikasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon digunakan sebagai kerangka utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan preventif diwujudkan melalui jaminan kebebasan menyampaikan pendapat, pembatasan kewenangan aparat, negosiasi, peringatan, penggunaan kekuatan secara bertahap, pembedaan sasaran, dan mitigasi risiko. Perlindungan represif meliputi pengaduan, pemantauan HAM, pemeriksaan pidana dan etik, perlindungan saksi dan korban, layanan medis dan psikologis, pemulihan hak, serta jaminan ketidakberulangan. Dalam kasus Unisba, mekanisme tersebut telah tersedia secara normatif, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif.
Copyrights © 0000