Ketidakseimbangan dalam penerapan tanggung jawab pidana terhadap notaris dalam kasus pemalsuan akta autentik menunjukkan adanya persoalan dalam praktik penegakan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor Jabatan Notaris, notaris wajib menjalankan jabatan secara jujur, amanah, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Dalam praktiknya, dugaan pemalsuan akta autentik dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, apabila terpenuhi unsur tindak pidana. Kondisi tersebut terlihat dalam kasus notaris di Banda Aceh yang menimbulkan perdebatan mengenai batas tanggung jawab pidana notaris. Artikel ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan melihat norma dan kaidah hukum, kemudian data penelitian diperoleh melalui bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki hak sekaligus kewajiban hukum, etika, dan moral dalam menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun, notaris tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan pemalsuan dokumen, termasuk pemalsuan tanda tangan pada APHT dan SKMHT. Dalam perkara ISH, meskipun terdapat bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima bulan berdasarkan Pasal 263 KUHP, sementara perbuatannya lebih tepat dikualifikasikan berdasarkan Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan akta autentik. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan ketentuan pidana dan penentuan dasar pertanggungjawaban notaris yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai batas dan mekanisme pertanggungjawaban pidana notaris untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Copyrights © 2026