Sengketa batas gampong tidak selalu berakhir dengan tercapainya kepastian hukum meskipun pemerintah daerah telah melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam sengketa batas Gampong Air Sialang Hilir dan Gampong Subarang, Kecamatan Samadua, serta menjelaskan kesenjangan antara mekanisme normatif penegasan batas dan praktik penyelesaiannya. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparatur gampong, kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan fungsi pengendalian konflik melalui mediasi, tetapi belum mentransformasikan kesepakatan sosial tersebut menjadi kepastian hukum melalui penegasan batas secara teknis dan administratif. Sengketa memperlihatkan benturan dua basis legitimasi batas, yaitu legitimasi sosial-historis yang bersumber dari pengetahuan masyarakat Air Sialang Hilir dan legitimasi teknis-digital yang digunakan Gampong Subarang. Kedua basis tersebut belum diverifikasi dan dilegalisasi menjadi batas administratif yang sah. Temuan ini menunjukkan adanya boundary governance implementation gap, yaitu kesenjangan antara norma hukum, kewenangan pemerintah, kapasitas kelembagaan, proses teknis pemetaan, dan tindakan administratif final. Penelitian menawarkan model penyelesaian yang menghubungkan empat tahap: konsensus sosial, delineasi partisipatif, verifikasi geospasial, dan legalisasi administratif, dengan melibatkan mukim sebagai unsur kelembagaan yang relevan dalam konteks kekhususan Aceh. Model tersebut menggeser orientasi penyelesaian dari sekadar meredam konflik menuju pembentukan kepastian hukum dan pencegahan konflik berulang.
Copyrights © 2026