As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Vol. 6 No. 02 (2026): September As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara

Kajian Normatif Tentang Kekosongan Pengaturan Pidana Atas Perbuatan Seksual Sesama Jenis Dalam KUHP: Studi Komparatif KUHP Dan Qanun Jinayat Aceh

Alif rezianto Alif rezianto (Uin ar-raniry)
Rahmat Siregar Al-Amin (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh)
Husni A. Jalil (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
04 Sep 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji batas konsep kekosongan hukum dalam pengaturan pidana terhadap perbuatan seksual sesama jenis yang dilakukan secara konsensual oleh orang dewasa dalam hukum pidana Indonesia. Istilah “kekosongan hukum” dalam penelitian ini tidak dimaknai sebagai ketiadaan seluruh norma hukum, melainkan sebagai ketiadaan rumusan delik khusus yang secara eksplisit menjadikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dalam KUHP dan membandingkannya dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya mengenai liwath dan musahaqah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama melalui Pasal 292 berorientasi pada perlindungan orang yang belum dewasa, sedangkan KUHP Nasional mengatur perbuatan cabul berdasarkan konteks dan unsur deliknya, antara lain ketika dilakukan di muka umum atau terhadap anak. Karena itu, hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan secara konsensual oleh orang dewasa tidak dapat dipidana hanya berdasarkan orientasi seksual atau identitas para pihak. Berbeda dengan KUHP, Qanun Jinayat secara eksplisit merumuskan liwath dan musahaqah sebagai jarimah dan menetapkan uqubat ta’zir. Perbedaan tersebut menunjukkan coexistence atau koeksistensi rezim hukum dalam kerangka negara kesatuan, yang lahir dari kewenangan khusus Aceh. Kajian ini juga menilai pengaturan tersebut dari perspektif asas legalitas, hak atas privasi, non-diskriminasi, dan pembatasan hak yang sah.

Copyrights © 2026