This study analyzes the legal consequences and liability arising from the absence of copyright clauses in standard stage photography service agreements within Indonesia’s creative industry. Using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, the research examines the Indonesian Civil Code and Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The findings reveal that the absence of copyright clauses does not invalidate the agreement because Article 36 of the Copyright Law confirms that copyright remains vested in the photographer unless expressly transferred through a written agreement. The study further identifies that commercial use of photographs beyond the implied purpose of documentation may constitute breach of contract or tort liability. The novelty of this research lies in its integrative analysis of contractual ambiguity in stage photography agreements through the harmonization of contract law and copyright law. This study contributes to strengthening preventive legal protection and recommends explicit copyright clauses to ensure legal certainty, equitable liability, and distributive justice within Indonesia’s creative industry ecosystem. Penelitian ini menganalisis akibat hukum dan pertanggungjawaban para pihak akibat absennya klausula hak cipta dalam kontrak baku jasa fotografi panggung di industri kreatif Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekosongan klausula hak cipta tidak menyebabkan perjanjian batal demi hukum karena Pasal 36 UU Hak Cipta menegaskan hak cipta tetap melekat pada fotografer kecuali dialihkan melalui perjanjian tertulis. Penelitian ini juga menemukan bahwa pemanfaatan karya secara komersial di luar tujuan dokumentasi dapat menimbulkan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Novelty penelitian ini terletak pada analisis integratif mengenai ambiguitas kontraktual dalam jasa fotografi panggung melalui harmonisasi hukum kontrak dan hukum hak cipta. Kontribusi penelitian ini memberikan penguatan perlindungan hukum preventif serta rekomendasi pencantuman klausula hak cipta secara eksplisit guna menjamin kepastian hukum, proporsionalitas tanggung jawab, dan keadilan distributif dalam ekosistem industri kreatif Indonesia.
Copyrights © 2026