Differing views on the law regarding interfaith marriages, particularly regarding the interpretation of Article 2, Paragraph 1 of Law No. 1 of 1974 on Marriage, have led to a legal vacuum and uncertainty regarding interfaith marriages. Subsequently, the Supreme Court issued SEMA No. 2 of 2023 regarding the prohibition for judges to grant requests for the registration of marriages between people of different religions, in order to provide legal certainty regarding interfaith marriages. This study aims to analyze the prohibition on granting applications for interfaith marriages from the perspective of Utilitarianism. The research method used is normative legal research employing a literature review as the data collection technique. This study uses secondary data sources consisting of: 1). Legal materials, comprising Law No. 1 of 1974 on Marriage, SEMA No. 2 of 2023, Law No. 23 of 2006 on Population Administration, the Human Rights Law, books, and articles on law; 2). Non-legal materials, namely: language dictionaries and articles other than those on legal science. The result of this study is the prohibition of granting requests for the registration of marriages between people of different religions in accordance with the principles of Utilitarianism, namely that the utility value of this prohibition can be felt by as many people as possible. Abstrak. Adanya perbedaan pandangan tentang hukum perkawinan beda agama, terutama penafsiran Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebabkan terjadi kekosongan dan ketidakspastian hukum tentang perkawinan beda agama. Kemudian, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan bagi Hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama, guna memberikan kepastian hukum tentang perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis larangan mengabulkan permohonan perkawinan antar umat yang berbeda agama perspektif Teori Utilitarianisme. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri atas: 1). Bahan hukum, yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang HAM, buku dan artiel tentang hukum; 2). Bahan non hukum, yaitu: kamus bahasa dan artikel selain tentang ilmu hukum. Hasil penelitian ini adalah larangan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama sesuai dengan prinsip Teori Utilitarianisme, yaitu nilai kebermanfaatan dari larangan ini dapat dirasakan oleh sebanyak-banyaknya orang.
Copyrights © 2026