Tujuan dalam penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi administrasi bagi pelaku usaha toko modern yang menyediakan kantong plastik bagi konsumen di Kota Semarang, hambatan dan upaya mengatasinya. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya: jenis penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan spesifikasi deskriptif analisis. Data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder dengan analisa data kualitatif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi administrasi bagi pelaku usaha toko modern yang menyediakan kantong plastik di Kota Semarang pada tahun 2021-2023 terdapat 59 pelaku usaha yang terkena sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Adapun kendala dalam penerapannya meliputi 3 hal yaitu: pertama, lemahnya komunikasi, dalam hal ini dapat diupayakan dengan cara sosialisasi; kedua, lemahnya sumber daya, dalam hal ini dapat diupayakan dengan cara Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Para pelaku usaha wajib melaporkan enam bulan sekali di Dinas Lingkungan Hidup terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; ketiga, kurangnya partisipasi atau kesadaran masyarakat, dalam hal ini dapat diupayakan dengan cara Dinas Lingkungan Hidup memberikan gagasan dengan membuat Bank Sampah. Bank sampah menjadi pionir utama dalam pengendalian dan mengelola sampah plastik. Kata Kunci : Sanksi Administrasi, Pelaku Usaha, Toko Modern, Kantong Plastik
Copyrights © 2024