Penelitian ini dilatarbelakangi dengan meningkatnya tekanan eksploitasi sumber daya pesisir di tengah praktik pengelolaan tambak tradisional, nilai budaya dan religius, namun belum banyak dikaji melalui kerangka maqāṣid syari'ah, khususnya hifẓ al-bi'ah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan praktik blue economy dan dampak terhadap keberlanjutan penerapan Blue Economy pada masyarakat pesisir di Kecamatan Cenrana, serta bagaimana prinsip Hifdz al-Bi’ah diterapkan dalamm pengelolaan sumber daya laut dan keberlanjutan ekonomi masyarakatt. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif jenis penelitian lapangan, dengan data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalamm, dan dokumentasi, serta dianalisis secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Blue Economy masyarakatt Cenrana bersifat substantif namun belum sistemik: kinerja kuat pada efisiensi sumber daya dan keberlanjutan ekologis, namun masih terdapat kontradiksi pada minimisasi limbah akibat peralihan ke bahan plastik. Enam dari delapan desain Ostrom yang dikaji terpenuhi (clearly defined boundaries, congruence between appropriation rules and local conditions, collective-choice arrangements, monitoring, graduated sanctions, minimal recognition of rights to organize). Dari perspektif maqāṣid syari'ah, hifẓ al-bi'ah dan hifẓ al-nafs terpenuhi secara substantif, sedangkan hifẓ al-māl baru terpenuhi pada dimensi perlindungan. Penelitian ini berkontribusi secara metodologis dengan menunjukkan bahwa maqāṣid syari'ah dapat difungsikan sebagai alat analisis empiris, bukan sekadar perspektif normatif tambahan, dalamm kajian ekonomi pesisir berkelanjutan.
Copyrights © 2026