Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak yang memerlukan perlindungan hukum secara optimal. Meskipun Pasal 7 ayat (2) Undang-UndangNomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telahmenegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa yang tetap dapatdiproses meskipun terjadi pencabutan laporan, dalam praktiknya masih ditemukan perkarayang tidak dilanjutkan akibat adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Penelitianini bertujuan untuk menganalisis kendala implementasi penyidikan tindak pidana kekerasanseksual terhadap anak di Kota Pekanbaru serta merumuskan upaya optimalisasinya dalamrangka mewujudkan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban. Penelitian inimenggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperolehmelalui wawancara, kuesioner, dan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa kendala penyidikan berasal dari faktor penegak hukum, sarana,dan kebudayaan. Hambatan tersebut meliputi adanya penghentian penyidikan akibatpencabutan laporan, belum optimalnya penerapan UU TPKS sebagai lex specialis, keterbatasanjumlah dan kompetensi penyidik dalam menangani korban anak, serta kuatnya stigmamasyarakat yang menganggap kekerasan seksual sebagai aib keluarga. Kebaruan penelitian initerletak pada analisis penghentian penyidikan akibat pencabutan laporan dalam perkara TPKSterhadap anak yang secara normatif tetap harus diproses. Upaya optimalisasi dapat dilakukanmelalui penguatan komitmen penyidik, optimalisasi penerapan UU TPKS, peningkatankapasitas penyidik, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat. Langkah tersebutdiharapkan mampu mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif dan berorientasi padakepentingan terbaik bagi anak.Kata Kunci: Penyidikan, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU TPKSĀ
Copyrights © 2026