Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan Putusan Nomor 142/PID/2019/PT TJK. Tindak pidana penipuan dalam proses penerimaan CPNS tidak hanya merugikan korban secara materiil tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen aparatur negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur Pasal 378 KUHP melalui surat dakwaan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti. Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, lebih ringan dari ancaman maksimal 4 tahun. Pertimbangan non-yuridis seperti pengembalian uang sebagian menjadi faktor meringankan. Temuan utama penelitian ini adalah ketidakseimbangan antara pertimbangan yuridis dan non-yuridis, di mana sanksi yang dijatuhkan secara proporsional kurang memberikan efek jera mengingat status terdakwa sebagai sarjana hukum dan PNS serta kerugian korban Rp40.000.000. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan pemidanaan yang lebih seimbang antara keadilan restoratif dan efek jera, serta menjadi rujukan bagi hakim dalam memutus perkara penipuan yang melibatkan aparatur negara. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penipuan, Calon Pegawai Negeri Sipil, Putusan Pengadilan
Copyrights © 2026