Administrasi hukum dalam pengelolaan data hukum di Indonesia menghadapi fragmentasi sistemik yang berwujud pada tiga lapisan sistem dokumentasi hukum digital yang berjalan secara paralel (peraturan.go.id di bawah Ditjen PP, JDIHN di bawah BPHN, dan JDIH K/L/D yang memiliki variasi sistem dokumentasi berbeda yang dikelola masing-masing instansi. Fragmentasi ini tidak hanya menciptakan inefisiensi, tetapi secara langsung melemahkan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan konseptual untuk merumuskan rekonstruksi administrasi hukum melalui proyeksi rekonstruksi JDIHN. Teori sistem hukum Friedman digunakan sebagai instrumen diagnosis dari sisi substansi, struktur, dan budaya hukum. Penelitian ini mengusulkan model federatif di mana JDIHN menjadi otoritas tunggal yang mengintegrasikan peraturan.go.id, JDIH K/L, dan JDIH Daerah dalam ekosistem berformat XML berbasis Akoma Ntoso yang selaras dengan Satu Data Indonesia dengan mengintegrasikan dua kluster: kluster regulasi dan kluster dokumentasi hukum. Proyeksi implementasi membuktikan JDIHN memenuhi elemen kepastian hukum Radbruch secara lebih komprehensif dari sistem manapun yang ada saat ini.
Copyrights © 2026