Penelitian ini menganalisis kontinuitas dan perubahan hukum keluarga Islam melalui perbandingan Indonesia, Mesir, dan Maroko, dengan menelaah hubungan antara fiqh klasik, legislasi nasional, struktur politik hukum, dan aktor sosial yang terlibat dalam reformasi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif sosio-legal dan studi komparatif berbasis penelitian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, literatur fiqh, serta studi akademik mutakhir. Hasil penelitian menunjukkan tiga pola reformasi yang berbeda. Indonesia memperlihatkan pluralisme hukum yang menempatkan hukum Islam, hukum negara, dan norma sosial dalam relasi negosiasi; Mesir memperlihatkan kecenderungan sentralisasi melalui penguatan otoritas negara dalam kodifikasi hukum keluarga; sedangkan Maroko memperlihatkan reformasi berbasis maqāṣid yang lebih eksplisit dalam merespons tuntutan kesetaraan gender dan perubahan sosial. Perbandingan juga menunjukkan bahwa legislasi tidak semata-mata merupakan produk negara, tetapi terbentuk melalui interaksi antara lembaga negara, otoritas keagamaan, lembaga peradilan, organisasi masyarakat sipil, dan gerakan perempuan. Secara teoretis, legal pluralism digunakan untuk menjelaskan arena koeksistensi dan negosiasi berbagai sumber hukum, sedangkan maqāṣid al-sharī‘ah digunakan untuk menjelaskan orientasi normatif yang memberi legitimasi terhadap perubahan. Temuan ini menegaskan bahwa kontinuitas hukum keluarga Islam berlangsung terutama pada tingkat nilai dan tujuan, sementara bentuk normatifnya berubah mengikuti konfigurasi sosial-politik masing-masing negara. Reformasi hukum keluarga dengan demikian merupakan proses sosio-legal yang bersifat dinamis, kontestatif, dan kontekstual.
Copyrights © 2026