Kajian mengenai mahar dalam hukum Islam selama ini lebih banyak berfokus pada konsep, bentuk, nilai, serta praktik mahar dalam berbagai tradisi, sedangkan kajian mengenai batas kewenangan keluarga besar pihak perempuan dalam penentuan mahar masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan keluarga besar pihak perempuan dalam penentuan mahar serta merumuskan batas keterlibatannya menurut perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data meliputi Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, kitab fikih, buku, dan artikel ilmiah yang dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar merupakan hak perempuan yang penentuannya didasarkan pada kesepakatan calon mempelai dengan mempertimbangkan prinsip kerelaan, kemampuan, dan kemaslahatan. Keluarga besar memiliki ruang untuk memberikan pertimbangan dan berpartisipasi dalam musyawarah, tetapi tidak mempunyai kewenangan mengambil alih hak perempuan atau menetapkan mahar secara sepihak. Penelitian ini menegaskan bahwa batas legitimasi keterlibatan keluarga besar terletak pada fungsi konsultatif, bukan fungsi determinatif, sehingga memberikan kontribusi konseptual terhadap kajian hukum keluarga Islam mengenai distribusi otoritas dalam penentuan mahar.
Copyrights © 2026