Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Tinjauan Konsep Ta’zir Terhadap Putusan Pengadilan Nomor 12/Pid.Sus/2023/PT.DKI Tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak

Ernida Septiani (UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.)
Muhamad Kholid (UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.)
Didi Sumardi (UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2026

Abstract

Perdagangan anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana positif, tetapi juga bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan prinsip-prinsip Hukum Pidana Islam. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 12/PID.SUS/2023/PT DKI yang menguatkan vonis pidana penjara 4 tahun terhadap pelaku penjualan anak menghadirkan ruang kajian kritis terkait proporsionalitas sanksi dan efektivitas pemidanaan dalam melindungi anak sebagai pihak yang sangat rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim, pemenuhan unsur tindak pidana perdagangan anak, serta menilai kesesuaian sanksi pidana yang dijatuhkan dengan konsep ta’zir dalam Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum pidana Islam dan fiqh jinayah dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan normatif-kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan telah tepat mengkualifikasikan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana penjualan anak dan memenuhi seluruh unsur delik berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, dari perspektif ta’zir, sanksi pidana penjara 4 tahun dinilai relatif belum optimal dalam mencerminkan tingkat bahaya perbuatan, pola pengulangan kejahatan, serta kerusakan sosial yang ditimbulkan. Putusan ini lebih menonjolkan aspek legal-formal dibandingkan orientasi perlindungan anak dan pencegahan kejahatan berulang. Kajian ini menyimpulkan bahwa meskipun putusan tersebut secara normatif sejalan dengan kewenangan ta’zir negara modern, penguatan orientasi maqasid al-syari’ah khususnya perlindungan jiwa dan keturunan perlu lebih ditegaskan dalam pertimbangan pemidanaan agar sanksi yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif dan efek jera terhadap tindak pidana perdagangan anak. Kata Kunci: Ta’zir; Perdagangan Anak; Putusan Pengadilan; Hukum Pidana Islam.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Maqasid

Publisher

Subject

Religion Humanities Astronomy Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam ...