Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya konflik agraria akibat ekspansi industri berbasis lahan dan praktik perampasan tanah (land grabbing) yang mengancam ruang hidup serta hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Salah satu kasus yang berlangsung panjang terjadi antara Masyarakat Adat Padumaan-Sipituhuta dan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, di mana 5.172 hektare wilayah adat dan hutan kemenyan (Tombak Haminjon) dimasukkan ke dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) tanpa persetujuan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika konflik agraria tersebut dalam perspektif ekonomi politik pembangunan serta merumuskan strategi penyelesaian konflik yang berkeadilan dan berkelanjutan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan melalui analisis dokumen, pemetaan pemangku kepentingan (stakeholder mapping), Power-Interest Grid, analisis SWOT, dan analisis skenario kolaboratif. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketimpangan relasi kekuasaan antaraktor. Pemerintah Pusat dan PT. TPL menempati kuadran Players (High Power-High Interest) dengan kontrol atas regulasi, kewenangan politik, dan modal ekonomi. Sebaliknya, Masyarakat Adat Padumaan-Sipituhuta berada pada posisi Subject (Low Power-High Interest) yang memiliki ketergantungan serta kepentingan hidup yang sangat tinggi terhadap wilayah adat namun memiliki kapasitas hukum, politik, dan kelembagaan yang terbatas. Sementara itu, NGO (AMAN) dan Pemerintah Daerah berada pada posisi Middle Interest-Middle Power, serta Kepolisian Daerah sebagai Context Setter. Penyelesaian konflik agraria tidak dapat dicapai hanya melalui jalur hukum sektoral atau litigasi semata. Penguatan posisi tawar masyarakat adat memerlukan strategi skenario kolaboratif multipihak yang mengintegrasikan advokasi berbasis bukti oleh NGO dan akademisi, fasilitasi legal-administratif oleh Pemerintah Daerah, serta kemauan politik Pemerintah Pusat untuk mereformasi kebijakan dan mengakui hak-hak ulayat guna mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026