Penelitian ini mengkaji antinomi norma secara horizontal antara fiksi hukum harta bersama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan ketegaran Asas Nasionalitas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Permasalahan utama difokuskan pada akibat hukum pembuatan perjanjian perkawinan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, serta upaya pelindungan hukum preventif dan kuratif bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perkawinan campuran agar terhindar dari sanksi pelepasan hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian mengonfirmasi bahwa Perjanjian Perkawinan bertindak sebagai instrumen harmonisasi mutlak yang secara dogmatis menyimpangi fiksi harta bersama, sehingga memutus potensi masuknya unsur kepemilikan asing. Akibat hukum dari pembuatan perjanjian tersebut adalah pulihnya kualifikasi subjektif WNI secara utuh, yang membebaskannya dari ancaman sanksi hapusnya hak milik dalam batas waktu satu tahun menurut Pasal 21 ayat (3) UUPA. Kesimpulannya, WNI diwajibkan secara mutlak memenuhi Asas Publisitas melalui pencatatan Perjanjian Perkawinan pada Kantor Pertanahan (BPN) guna memberikan daya ikat eksternal yang melindungi kedaulatan aset secara absolut. Disarankan adanya harmonisasi regulasi lintas sektoral untuk memfasilitasi pencatatan ini secara seragam.
Copyrights © 2026