Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis menganalisis kewenanagan Bawaslu Kabupaten Muna dalam penanganan tindak pidana pilkada di Kabupaten Muna berdasarkan Undang-Undang dan untuk Untuk menganalisis kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten Muna dalam menjalankan kewenangannya untuk menangani tindak pidana pilkada.Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang menelaah bagaimana hukum bekerja dalam kenyataan di masyarakat. Penelitian ini tidak hanya berfokus pada norma hukum yang tertulis, tetapi juga meneliti efektivitas penerapan hukum dalam praktik, termasuk kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna dalam menangani pelanggaran pidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun, dengan menggunakan pendekatan Pendekatan Undang-undang (Statute Approach) Dan pendekatan kasus (Case Approach) yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder melalui studi pustaka, wawancara dan observasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna dalam penanganan tindak pidana pemilu merupakan kewenangan atribusi yang bersumber langsung dari peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang meliputi kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan atau temuan, melakukan pemeriksaan dan pengkajian, meneruskan dugaan tindak pidana pemilu kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan dan penanganan pelanggaran administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2). Adapun pelaksanaan kewenangan tersebut dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan kewenangan yuridis, perbedaan penafsiran hukum dan standar pembuktian di antara unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, keterlambatan proses penanganan perkara, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum optimalnya pengaturan dan mekanisme penegakan hukum tindak pidana pemilu.
Copyrights © 2026