Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 6 No 2: Agustus (2026)

Ketimpangan Kekuatan dalam Kepailitan; Analisis Kebebasan Berkontrak dan Intervensi Negara dalam Putusan PN Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-GLL/2025 jo 260/Pdt.Sus-PKPU/2019

Dhanny Christian Lolang (Universitas Esa Unggul Jakarta)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2026

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum objek milik pihak ketiga dalam harta pailit serta jenis perlindungan hukum bagi kreditor separatis berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-GLL/2025 jo. Nomor 260/Pdt.Sus-PKPU/2019. Pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus merupakan bagian dari metode yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini. Dasar hukum diperoleh melalui kajian yang mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa objek jaminan milik pihak ketiga pada dasarnya tidak termasuk dalam boedel pailit karena kepemilikannya tidak dialihkan kepada debitur, sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Selain itu, hukum yang mengatur mengenai kreditor separatis harus tetap menjunjung tinggi pelaksanaan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan tanpa melanggar hak kepemilikan pihak ketiga. Oleh karena itu, perlu diterapkan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan keseimbangan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses kepailitan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...