Transformasi kelembagaan Peradilan Agama (PA) pasca-reformasi hukum nasional menempatkan institusi ini pada posisi strategis dalam arsitektur kekuasaan kehakiman Indonesia. Amandemen bertahap UU No. 7 Tahun 1989 melalui UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 tidak sekadar memperluas cakupan yurisdiksi materiil, melainkan juga meredefinisi identitas PA sebagai lembaga peradilan berderajat penuh yang setara dengan peradilan umum. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis dua dimensi fundamental: konstruksi yuridis kewenangan absolut PA beserta dinamika perkembangannya, serta problematika struktural dalam mekanisme eksekusi putusan—khususnya pada perkara-perkara yang memuat dimensi non-materiil. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan komparatif, artikel ini berargumen bahwa efektivitas PA tidak semata ditentukan oleh luasnya yurisdiksi, melainkan oleh kapasitas institusional dalam mengeksekusi putusannya secara konsisten dan berkeadilan.
Copyrights © 2026