Pertumbuhan industri manufaktur di kawasan Bandung Timur, khususnya di Rancaekek dan sekitarnya, telah menimbulkan dampak eksploitasi air tanah yang masif terhadap Cekungan Air Tanah (CAT) Bandung. Artikel ini mengkaji kesenjangan antara kondisi empiris (das Sein) dan norma hukum positif (das Sollen) dalam pengelolaan air tanah di kawasan industri tersebut. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, penelitian ini menganalisis disfungsi struktural dan kultural dalam penegakan hukum lingkungan, serta menawarkan rekomendasi berbasis Hukum Progresif (Satjipto Rahardjo) dan prinsip Keadilan Antargenerasi (Edith Brown Weiss). Hasil kajian menunjukkan bahwa penurunan muka air tanah yang mencapai lebih dari 40 meter di beberapa titik kritis, serta land subsidence 1–10 cm/tahun di Rancaekek, merupakan akibat langsung dari lemahnya penegakan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019, PP No. 22 Tahun 2021, dan Perda Jawa Barat No. 1 Tahun 2017. Artikel ini menyimpulkan bahwa penerapan asas strict liability, optimalisasi sanksi administratif, dan internalisasi prinsip keadilan antargenerasi merupakan terobosan hukum yang mendesak untuk mencegah kerusakan ekologis permanen (irreversible damage) pada CAT Bandung.
Copyrights © 2026