dalam berbagai sektor penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pada sektor kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman melakukan modernisasi sistem peradilan melalui penerapan layanan Electronic Court (E-Court) dan Electronic Litigation (E-Litigation) sebagai implementasi pelayanan peradilan berbasis elektronik. Kehadiran kedua sistem tersebut bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain meningkatkan efisiensi administrasi perkara, digitalisasi sistem peradilan juga diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi E-Court dan E-Litigation dalam sistem peradilan Indonesia serta mengkaji kontribusinya terhadap peningkatan akses terhadap keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi penyelesaian perkara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi E-Court dan E-Litigation telah memberikan dampak positif terhadap modernisasi sistem peradilan melalui penyederhanaan administrasi perkara, percepatan proses persidangan, efisiensi biaya berperkara, serta peningkatan transparansi pelayanan pengadilan. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum meratanya infrastruktur teknologi informasi, kesenjangan literasi digital masyarakat, perlindungan data pribadi, serta perlunya harmonisasi regulasi untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan peradilan elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi agar transformasi digital sistem peradilan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026