Praktik Illegal Fishing oleh kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara masih menjadi tantangan bagi Indonesia dalam menegakkan hak berdaulat atas pemanfaatan sumber daya perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Meskipun Indonesia dan Vietnam telah menandatangani Persetujuan Penetapan Batas ZEE pada 2022, proses pengesahannya pada periode penelitian belum selesai sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penindakan terhadap pelanggaran perikanan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, dan bahan hukum yang berkaitan dengan hak berdaulat serta penegakan hukum di ZEE. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1. Bagaimanakah kerangka hukum internasional dan hukum nasional mendukung hak berdaulat Indonesia dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara? 2. Apa kendala yuridis dan implementatif yang dihadapi Indonesia dalam menegakkan hak berdaulat terhadap praktik Illegal Fishing oleh kapal Vietnam di Laut Natuna Utara? Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: 1. UNCLOS 1982, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 telah memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk melaksanakan hak berdaulat dan menegakkan hukum di ZEE. Namun, masih diperlukan sinkronisasi antara hukum nasional dan ketentuan yurisdiksi ZEE dalam hukum internasional. 2. Penegakan hukum masih terkendala oleh belum tuntasnya pengesahan Persetujuan ZEE Indonesia-Vietnam 2022, strategi gray zone, keterbatasan armada pengawasan, dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Oleh karena itu, percepatan pengesahan dan penguatan koordinasi antarlembaga perlu menjadi prioritas.
Copyrights © 2026