Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh akses modal dan legalitas usaha terhadap pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Cigalontang. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Populasi penelitian adalah pelaku UMKM di Kecamatan Cigalontang, sedangkan sampel berjumlah 78 responden. Data dikumpulkan melalui kuesioner dengan skala Likert dan dianalisis menggunakan uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, regresi linear berganda, koefisien determinasi, uji F, dan uji t dengan bantuan IBM SPSS Statistics. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akses modal berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan UMKM dengan koefisien regresi sebesar 0,437 dan signifikansi < 0,001. Legalitas usaha juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan UMKM dengan koefisien regresi sebesar 0,386 dan signifikansi < 0,001. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,693 menunjukkan bahwa akses modal dan legalitas usaha secara bersama-sama mampu menjelaskan 69,3% variasi pertumbuhan UMKM, sedangkan 30,7% dijelaskan oleh faktor lain di luar model. Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan akses pembiayaan dan legalitas usaha merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan UMKM di Kecamatan Cigalontang. Hasil penelitian dapat menjadi masukan bagi pelaku UMKM, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan dalam merancang dukungan pengembangan usaha yang lebih mudah, legal, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026