Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh financial distress, ukuran kantor akuntan publik, dan pergantian auditor terhadap audit delay pada perusahaan sektor properti dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2020–2024. Audit delay merupakan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses audit laporan keuangan, yang diukur dari akhir tahun buku hingga tanggal penerbitan laporan audit oleh auditor independen. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif dan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan sektor properti dan real estate yang terdaftar di BEI. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dan menghasilkan 14 perusahaan dengan total 70 observasi selama periode penelitian. Analisis data dilakukan menggunakan regresi data panel dengan bantuan aplikasi EViews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa financial distress, ukuran kantor akuntan publik, dan pergantian auditor secara simultan berpengaruh terhadap audit delay. Secara parsial, financial distress berpengaruh terhadap audit delay, ukuran kantor akuntan publik berpengaruh terhadap audit delay, sedangkan pergantian auditor tidak berpengaruh terhadap audit delay. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan dan ukuran kantor akuntan publik dapat memengaruhi lamanya proses penyelesaian audit, sedangkan pergantian auditor tidak menjadi faktor yang menentukan audit delay pada perusahaan sektor properti dan real estate.
Copyrights © 2026