Publish Date
30 Nov -0001
Abstract. This study examines the late-delivery penalty clause applied to Pre-Order (PO) transactions on TikTok Shop from the perspective of muamalah jurisprudence. The rapid growth of PO transactions has been accompanied by frequent delivery delays that disadvantage buyers, prompting TikTok Shop to include a penalty clause in its Seller Terms of Service whose conformity with Islamic contract law has not previously been examined. This research aims to identify the provisions of the clause and analyze them according to classical and contemporary muamalah scholarship. A qualitative method with a descriptive-analytical normative-juridical approach was used. Secondary data were drawn from primary legal sources (the Qur'an, hadith, classical fiqh texts, DSN-MUI Fatwa No. 43/2004, and the OIC Fiqh Academy Resolution No. 109/2000), secondary sources (books and journals), and TikTok Shop's official documents, collected through literature and documentary study and analyzed through data reduction, display, and conclusion drawing. The findings show that PO transactions fulfill the pillars of a valid salam contract. The penalty clause, an automatic minimum Rp25,000 voucher applied without proof of actual loss, is better classified as syartul jaza'i than ta'widh. Classical scholars tend to prohibit time-linked penalties as a form of riba, while contemporary scholars permit them if proportional and free of riba. The clause is concluded to be mubah bi al-syuruth, requiring refinement of its compensation form, proportionality, penalty cap, and force majeure provisions. Abstrak. Penelitian ini mengkaji klausula denda keterlambatan penyerahan barang pada transaksi Pre-Order (PO) di TikTok Shop dari perspektif fikih muamalah. Pesatnya pertumbuhan transaksi PO kerap diiringi keterlambatan penyerahan barang yang merugikan pembeli, sehingga TikTok Shop mencantumkan klausula denda dalam Syarat dan Ketentuan Layanan Penjualnya, namun kesesuaiannya dengan hukum akad Islam belum pernah dikaji. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi ketentuan klausula tersebut dan menganalisisnya menurut pandangan ulama klasik dan kontemporer. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif-analitis. Data sekunder bersumber dari bahan hukum primer (Al-Qur'an, hadits, kitab fikih klasik, Fatwa DSN-MUI No. 43/2004, dan Qarar Majma' al-Fiqh al-Islami OKI No. 109/2000), bahan hukum sekunder (buku dan jurnal), serta dokumen resmi TikTok Shop, yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi PO memenuhi rukun akad salam sehingga sah sebagai akad salam. Denda berupa voucher minimal Rp25.000 yang berlaku otomatis tanpa pembuktian kerugian riil lebih tepat dikategorikan sebagai syartul jaza'i daripada ta'widh. Ulama klasik cenderung melarang denda yang dikaitkan dengan waktu karena berpotensi riba, sedangkan ulama kontemporer membolehkannya dengan syarat proporsional dan bebas riba. Klausula ini disimpulkan mubah bi al-syuruth, dengan catatan perlu penyempurnaan pada bentuk kompensasi, proporsionalitas, batas maksimum denda, dan ketentuan force majeure.
Copyrights © 0000