Bandung Conference Series : Sharia Economic Law
73-80

Tinjauan Maqashid Syariah dan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang BPJPH terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal pada Program Makan Bergizi Gratis di Kota Cimahi

Nasywa Nathani Salsabila (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)
Arif Rijal Anshori (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)
Ira Siti Rohmah Maulida (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Abstract. This study analyzes the implementation of halal certification obligations in the Free Nutritious Meal Program (MBG) in Cimahi City based on the Halal Product Assurance Law. The MBG program as a strategic policy of the government aims to meet nutritional needs, but faces a gap in compliance. It is recorded that only 9 out of a total of 63 (14.3%) Nutrition Fulfillment Service Units (SPPG) in Cimahi have halal certificates as of April 2026. Through a juridical-normative and qualitative approach, data was explored from literature studies and interviews with SPPG managers, BPJPH authorities, and MUI. The results of the study revealed that the root of non-compliance was purely structural obstacles such as the delay of third-party documents and long laboratory queues, not the legal literacy crisis. From the perspective of Maqashid Sharia, this obligation is essential to fulfill hifdz al-din (eliminating syubhat), hifdz al-nafs (preventing the danger of pesticide residues), and hifdz al-mal (accountability of state funds). The transition policy in the form of postponing administrative sanctions until October 2026 is considered to be in line with the principle of siyasah syar'iyyah to accommodate the unpreparedness of the state's service infrastructure which is currently not fully adequate. Abstrak. Penelitian ini menganalisis implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cimahi berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Program MBG sebagai kebijakan strategis pemerintah bertujuan memenuhi kebutuhan gizi, namun menghadapi kesenjangan kepatuhan. Tercatat hanya 9 dari total 63 (14,3%) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Cimahi yang mengantongi sertifikat halal per April 2026. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan kualitatif, data digali dari studi literatur serta wawancara pengelola SPPG, otoritas BPJPH, dan MUI. Hasil penelitian mengungkap bahwa akar ketidakpatuhan murni hambatan struktural seperti kelambatan dokumen pihak ketiga dan panjangnya antrean laboratorium, bukan krisis literasi hukum. Dalam perspektif Maqashid Syariah, kewajiban ini sangat esensial guna memenuhi hifdz al-din (menghilangkan syubhat), hifdz al-nafs (mencegah bahaya residu pestisida), serta hifdz al-mal (akuntabilitas dana negara). Kebijakan transisi berupa penundaan sanksi administratif hingga bulan Oktober 2026 dinilai sejalan dengan prinsip siyasah syar'iyyah untuk mengakomodasi ketidaksiapan infrastruktur pelayanan negara yang saat ini belum sepenuhnya memadai.

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

BCSSEL

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Bandung Conference Series Sharia Economic Law (BCSSEL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada ekonomi syariah dengan ruang lingkup yaitu Perbankan Syariah, Keuangan Syariah, Akuntansi, Muamalah. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi ...