Bandung Conference Series : Sharia Economic Law
297-304

Implementasi Fatwa Halal MUI pada Kuliner Non-Halal Cibadak Kota Bandung

Nazwa Meliana Putri (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)
Arif Rijal Anshori (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)
Ira Siti Rohmah (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Abstract. This study is grounded in the sociological condition of the Cibadak Night Culinary Area in Bandung, a highly heterogeneous and multicultural space where halal and non-halal food vendors operate side by side in a crowded public area. The close proximity between stalls creates a high risk of impurity mixing (ikhtilath) and product status ambiguity (syubhat) for Muslim consumers, a concern reinforced by an incident at the end of 2025 involving the undisclosed use of lard. This research examines how Indonesian Ulema Council (MUI) Fatwa Number 4 of 2003 on Halal Fatwa Standardization is implemented in food trading practices in the area, the obstacles to its supervision, and how Islamic economic law reviews this ambiguity. A socio-legal (yuridis-empiris) approach with descriptive-analytical specification was applied. Primary data were collected through repeated non-participant observation, documentation studies, and semi-structured in-depth interviews with consumers, culinary vendors, and a representative of MUI. Findings show that halal labeling and certification remain partial and inconsistent, socialization is not matched by facilitation and post-certification supervision, and the dense, unsegregated layout of the area heightens the risk of cross-contamination. From an Islamic economic law perspective, these conditions constitute gharar fil-washf and weaken the function of al-hisbah, requiring a more inclusive, collaborative model of halal oversight that protects Muslim consumers without marginalizing non-Muslim traders. Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi sosiologis Kawasan Kuliner Malam Cibadak Kota Bandung yang bersifat heterogen dan multikultural, di mana pedagang makanan halal dan non-halal beroperasi berdampingan dalam satu ruang publik yang padat. Kedekatan geografis antar-gerai menimbulkan risiko tinggi terjadinya percampuran (ikhtilath) serta ketidakjelasan status produk (syubhat) bagi konsumen Muslim, terlebih setelah insiden penggunaan minyak babi tanpa label yang transparan pada akhir tahun 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal pada praktik jual beli makanan di kawasan tersebut, kendala dalam pengawasannya, serta tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap ketidakjelasan status produk kuliner tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Data primer dikumpulkan melalui observasi lapangan non-partisipan berulang, studi dokumentasi, dan wawancara mendalam semi-terstruktur bersama konsumen, pelaku usaha kuliner, serta perwakilan MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelabelan dan sertifikasi halal masih bersifat parsial dan tidak seragam, sosialisasi belum diimbangi fasilitasi dan pengawasan pascasertifikasi, serta tata letak kawasan yang padat dan tanpa sekat memperbesar risiko kontaminasi silang. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, kondisi tersebut mengandung unsur gharar fil-washf dan melemahkan fungsi al-hisbah, sehingga diperlukan model pengawasan halal yang lebih inklusif dan kolaboratif tanpa memarjinalkan pedagang non-Muslim.

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

BCSSEL

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Bandung Conference Series Sharia Economic Law (BCSSEL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada ekonomi syariah dengan ruang lingkup yaitu Perbankan Syariah, Keuangan Syariah, Akuntansi, Muamalah. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi ...