Sebagian besar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perempuan di Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, belum memiliki legalitas usaha dan masih mengandalkan pemasaran konvensional dari mulut ke mulut. Keterbatasan literasi digital serta anggapan bahwa pengurusan legalitas rumit dan mahal menyebabkan banyak pelaku usaha belum mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM perempuan mengenai legalitas usaha sekaligus mendukung kemandirian ekonomi Desa Ngalas melalui edukasi dan pendampingan. Program dilaksanakan melalui dua kegiatan yang saling melengkapi, yaitu workshop legalitas usaha dan sertifikasi halal (UMKM Naik Kelas) serta pendampingan digitalisasi pemasaran bagi UMKM yang dikelola perempuan (Srikandi Ngalas), meliputi WhatsApp Business, Google Maps, dan QRIS. Dari 31 pelaku UMKM peserta, seluruhnya menyatakan tertarik mengurus NIB dan sertifikasi halal, sementara 16 UMKM yang dikelola perempuan memperoleh pendampingan digital secara langsung. Program ini memperkuat fondasi legal dan digital usaha perempuan serta diharapkan mendukung terwujudnya kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026